AKSARA 2021 | Sabtu, 23 Januari 2021

Ditulis Oleh : Muhammad Faqih Al Ubaidah (2021-01-30)

QnA Seputar Transaksi Jual-Beli


Q : Kalau jual beli ada batasan dalam mengambil keutungan ya pak? Dan dalam saham itu apakah ada yang Syariah?Kalau jual beli ada batasan dalam mengambil keutungan ya pak? Dan dalam saham itu apakah ada yang Syariah?

A : Tidak ada batasan, yang penting prinsip dasar jual beli adalah saling ridho antar kedua belah pihak. Seperti orang jualan es tes dan es jeruk keuntunganya bisa mencapai 2x lipat. Jadi, boleh tidak ada batasannya yang penting saling ridho. Dalam jual beli saham , yang penting syarat dan rukunnya terpenuhi dan saham yang diperjualbelikan adalah saham syariah. Apa itu Saham Syariah? Saham Syariah adalah bukti suatu kepemilikan perusahaan yang memenuhi kriteria syariah. Ada 2 kriteria saham syariah : 

1. Saham yang menyatakan akte pendirian saham itu perusahaan syariah. Contoh : Saham BRI Syariah (merupakan perusahaan yang syariah), Hotel  Syariah.

2. Saham syariah sesuai dengan ketentuan OJK dan MUI, yaitu pendapatan transaksi non halal tidak lebih dari 5% perusahaan non halal, total utangnya tidak boleh lebih dari 30?ri total asset perusahaan tersebut.

Sekarang setiap tahun, OJK mengeluarkan saham syariah dari bulan Maret-September. Saat ini banyak trading-trading saham yang sebenarnya bukan transaksi saham tapi investasi yang dikemas naik turun harganya yang ditransaksikan. Jadi tidak boleh (haram) karena itu gharar dan maisir. Mekanisme invetasi saham adalah kita pesan pada perusahaan sekuritas kemudian kita depositkan uang kita ke rekening perusahaan itu. Lalu ketika ada saham syariah kita pesan beli 1 lot = 100 lembar saham. Contoh harga per lembar saham saat ini Rp.3.800 maka untuk harga 1 lot saham Rp.3.800.000,-. Kemudian ketika ada yang jual akan masuk pada saat penutupan pasar modal ke kita akan ada prosesnya bahwa saham itu berhasil kita beli, nanti akan ada bukti secara elektronik (bukti kepemilikan) dalam fortofolio kita. Kalau rukun dan syaratnya terpenuhi, kalau suatu saat ketika harga saham itu naik menjadi Rp.5.000, lalu kita lepas/jual itu boleh (sudah pernah dikuasi). Yang ada ditrading saham itu kita tidak tau ada sahamnya tidak, yang ada hanya nilainya ketika turun kita beli ketika naik kita jual. Yang dijuabelikan itu apanya? Hanya tulisannya saja. Maka hati-hati”


Q : Bagaimana cara kita menjadi dropshiper yang sesuai syariat?

A : Tidak boleh jual beli yang barangnya belum ada. Kalau barang itu bukan miliknya dan belum menjadi agen resmi. Dropshiper itu mengambil gambar milik orang lain dan menaikkan harganya. Misal Rp.100.000 menjadi Rp.125.000, hal itu diperbolehkan asalkan tulisannya bukan “jual” tapi “pesan” atau “order”. Setelah dia pesan maka kita akan pesan kepada pemilik barang tersebut, sekaligus minta dikirimkan kepada pembeli yang melalui kita. Jadi, hal itu diperbolehkan asal akadnya pesan. Syarat itu adalah istisnak parallel. Pembeli dengan kita akadnya istisnak pesan, kita dengan pemilik barang akadnya juga istisnak pesan. Syaratnya tidak boleh akad istisnak kita dengan pembeli kita gantungkan dengan akad istisnak pemilik barang. Contohnya : barang saya kirim kalau pemilik barang mengirim barang. Itu tidak boleh, sebab itu tanggung jawab dropshiper, ketika ada hal-hal yang cacat itu tanggung jawab kita, bukan tanggung jawab pemilik barang. Beda kalau reseller, kalau reseller kita membeli barang lalu menjualnya kembali.


Q : Bisa dijelaskan lebih detail mengenai MLM itu seperti apa, mungkin banyak dari temen-temen PPM Jogja yang belum mengetahuinya?

A : MLM itu kependekan dari Multi Level Marketing yaitu pemasaran tingkat berjenjang. Kemudian kenapa para ulama mengharamkan MLM ? Pertama, orang boleh memasarkan suatau produk dengan syarat membeli produk itu. Hadist Rosululloh : “Tidak boleh 2 syarat didalam jual beli”. Disini ada akad jual beli dan akad menjualkan. Istikad dengan sebuah syarat. Biasanya ada promo tapi ada (*) kecil syarat dan ketentuan berlaku, begitu kita gabung kita baru tau bahwa sistemnya seperti itu. Kedua, bisa mencairkan bonus kalau dia juga membeli produk itu, namanya system tutup point. Kalau nggak, dia harus cari orang cari orang, semakin tidak jelas system bisnisnya. Tapi kalau tidak tutup point bonusnya akan hilang, ada unsur pemaksaan kek gitu, dharar dan gharar. Ikutnya bersama-sama tapi merugikan bagi yang level bawah dan menguntungkan bagi yang atas,meskipun formasinya tolong menolong. Ciri utama : bukan masalah produk yang dijual tapi system pemasaran itulah system itulah yang menyebabkan dharar dan gharar. Adanya ketidakjelasan, ketidakpastian, dan kerugian bagi orang lain didalam system itu. Sistemnya itu mengikat seseorang untuk tidak bisa keluar. Kalau orang sudah terlanjuk masuk didalam sebuah system baik yang ribawi atau yang haram lainnya. Kata Ali bin Abi Tholib, barang siapa yang berdagang sebelum dia paham hokum muamalah maka dia akan jatuh kedalam riba’ dan sulit untuk keluar kecuali orang-ornag yang beriman dan bertakwa kepada Allah.


Q : Bagaimana mengikuti kompetisi yang berhadiah diakhirnya apakah juga termasuk maisir dan selain saham syariah, apakah ada instrument investasi yang sifatnya syariah?

A : Kuis yang berhadiah itu yang sangat terkenal. Maisir itu ada 3, pertama adanya pihak yang mempertaruhkan hartanya, kedua adanya pemenang dan yang kalah, ketiga yang menang mengambil harta yang kalah. Contoh : kuis yang joget-joget kemudian maju kedepan dan dia dapat 10 jt. Kemudian menawarkan 10 jt atau tirai 1. Itu sesuatu yang jelas-jelas gharar dan maisir. Dia mempertaruhkan hadiah yang telah diperoleh dengan sesuaitu yang belum pasti. Yang penting ketiga kriteria diatas dipenuhi itulah maisir. Contoh lagi, perlombaan sepeda lalu urunan Rp.100.000 dan yang cepat sampai maka akan diambilkan hadiah dari urunan tersebut,itu maisir. Tapi kalau uang itu untuk konsumsi , kaos, dan hadiahnya dari pihak lain itu namanya bukan maisir. Kalu seorang mubaligh memberi hadiah kepada caberawit karena benar menjawab maka itu halal karena tidak ada yang dipertaruhkan dari caberawitnya. Selain saham syariah, ada nggak instrument investasi yang syariah. Ada, seperti reksadana syariah, investasi emas, investasi tanah. Kadang menguntungkan kadang juga tidak.


Q : Pada zaman sekarang ini banyak e-commers menawarkan produknya, salah satunya dengan misteri box. Misteri box itu barang yang dijual itu sudah ada dikita tapi barang yang dikirimkan itu random dari penjualnya. Tapi harganya juga didiskon dari penjualnya. Apakah sistemnya dikatakan gharar pak, kalau gharar gimana cara mentaubatinya? Apakah barang harus dibuang atau bagaimana?

A : Jual beli itu 3 syarat dan rukunnya harus ada. Nah, kalau ini kan berarti terkait objek yang ditransaksikan. Syaratnya : barangnya halal, barangnya harus jelas baik kualitas dan kuantitasnya. Hukumnya berarti haram. Cara mentaubatinya : berhenti dari transaksi itu, cari pulihan, dan banyak shodaqoh.


Q : Di zaman sekarang ini kan banyak yang mengadakan giveaway baik di instagram maupun di youtube, syaratnya itu harus dengan memfolllow salah satu akun dan apabila tidak memfollow salah satu akun maka akan hangus

A : Hukum asal hadiah itu boleh. Kemudian dijumpai adanya maisir maka menjadi haram, gharar maka jadi haram. Didalam giveaway tersebut ada tidak kita mempertaruhkan harta kita kemudian bisa jadi dapet bisa jadi tidak. Kalau tidak dapet berarti kita kehilangan harta kalau dapet berarti kita mengambil harta orang lain. Orang memberikan hadiah itu berbuat kebaikan dan mencari pahala. Namun, sekarang ini hadiah mengambil kepentingan bisnis. Kalau itu terbukti ada unsur yang dipertaruhkan maka akan menjadi haram. Akad tabaruk tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah namun akad tijaroh boleh dirubah menjadi akad tabaruk


Q : Bagaimana cara menjual emas? maksudnya buyback tetapi dari pihak pembeli emas tidak langsung memberikan uang dengan alasan akan dicairkan langsung dari pusat sehingga uang tersebut akan masuk 2 hari setelahnya apakah seperti itu diperbolehkan? Karena harga yang ditawarkan relative lebih tinggi dan dalam praktek bagi hasil adakah hal-hal yang menjadikan transaksi  bagi hasil itu haram?

A : Jual beli emas dengan uang itu termasuk barang ribawi, beda jenis tetapi sama-sama sebagai alat tukar. Sesuai dengan kurs saat itu dan diserahterimakan secara tunai. Itu kaidah hokum yang tidak bisa kita rubah. Jangan tertarik pada “ini bisa dibayar ditunda tapi lebih tinggi daripada dibayar tunai”. Itu haram, karena jualbeli emas itu tidak  boleh diutang, kalau diutang bisa riba’. Maka jual beli yang tunai saja. Hal-hal yang menjadikan praktek bagi hasil menjadi haram karena salah satu pihak tidak amanah, barang yang diperjualbelikan haram maka ya haram. Bisa barangnya haram ataupun transaksinya yang menjadikan haram. Sesuatu yang halal itu bisa menjadi karena satu urusan niatnya/tujuannya contohnya waktu menyembelih dengan lighoirilah. Kedua, karna prosesnya contohnya ayam yang halal tetapi cara mendapatkannya dengan cara yang haram, missal dengan mencuri.


Q : Apakah menabung uang untuk beli emas dipegadaian itu riba?

A : Kalau menabung uang terus dibelikan emas itu boleh. Apakah dalam menabung emas itu, kita benar-benar mendapatkan emas sungguhan atau emas hanya dijadikan sebagai jaminan agunan di pegadaian. Nabung emas itu menitipkan emas dipegadaian,ada uang dibelikan emas kemudian saya mendapakan emasnya. Atau penyerhan keduanya ditunda ya menjadi riba’. Yang perlu kita cermati, bagaimanakah prosesnya apakah uang yang menjadi emas itu tunai atau tertunda atau salah satu dari keduanya.


Q : Bagaimana hukumnya investasi dengan menabung di Reksadana Syariah?

A : Reksadana itu ada yang mengaturkan untuk diberikan apa.


Q : Jika mengikuti beasiswa dari perusahaan rokok atau bank boleh tidak nggeh?

A : Tidak boleh, sesuatu yang haram dikonsumsi, maka haram diperjualbelikan dan hasilnya pun juga haram. Mengkonsumsinyapun juga haram.


Q : Banyak teman saya yang melakukan trading saham (background teman saya jurusan manajemen keangan syariah) menurut saya trading itu haram karena ada unsur judi dan shot selling. Tapi setiap kami diskusi mereka punya dalih bahwa trading itu jual beli karena mereka melakukan analisis teknikal dan beberapa ada yang melakukan swing trading. Lalu, bagaimana caranya agar argument saya kuat ketika saya berdiskusi tentang saham tadi? Karena teman saya yang jamaah juga ada yang masih melakukan trading, sedangkan saya masih kekeuh bahwa transaksi saham short term itu haram. Mohon diluruskan pemahaman saya apakah saya salah memahami bahwa trading itu short-selling?

A : Selama itu tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli haram. Maka jual beli apapun terkait jualbeli saham itu rukun dan syaratnya harus terpenuhi. Proses serah terima saham itupun butuh waktu. Tidak boleh mengambil keutungan selama itu belum diserahterimakan.


Q : Saat banyak aplikasi yang mengasilkan uang seperti V-Tube, Baca Plus, Cash for Apps, dan masih banyak lagi. Yang cara kerjanya itu dengan cara melihat iklan atau baca berita tapi ketika ingin mendapat hasil yang banyak harus ngajak orang. Apakah transaksi seperti itu diperbolehkan pak?

A : Kadang-kadang memberikan penawaran yang menarik dan menggiurkan dengan melihat iklan saja kita dibayar, kita tidak mengeluarkan apa saja kok. Tapi ketika diikuti dia harus ngajak orang untuk bergabung ngajak orang untuk bergabung. Akhirnya akan mengarah ke MLM. Contoh : the power of shodaqoh, semakin banyak anda shodaqoh maka Alloh akan melipatkan rizki yang  telah anda berikan. Caranya gimana?, sesuai dengan prinsip bisnisnya saya harus mengajak 10 orang dan setiap orang transfer Rp.100.000 Lalu saya akan naik-naik setiap bawh saya mengajak 10 orang lagi dan berapa yang masuk ke rekening saya. Kita nggak ngapa-ngapin kok dapat uang itu yang harus kita curigai. Karena pada hakekatnya orang akan mendapat rizki ketika dia berusaha.


Q : Boleh tidak dalam jualbeli kita minta uang DP atau jaminan sebagai uang tanda jadi, tapi membelinya tetap uang pribadi?

A : DP itu diperbolehkan. DP adalah uang amanah yang digunakan sebagai pengurang harga atau piutang. Tapi belanjanya pakai uang sendiri itu boleh


Q : Pihak penghutang memberikan jaminan kepada pihak terutang 1 unit motor yang nilai jualny 10jt padahal hutangnya Cuma 8 juta diberi tempo 2 bulan jika tidak bisa melunasi maka motor akan diambil. Itu gimana hukumnya?

A : Minta jaminan itu boleh. Motor itu nantinya harus dijual sesuai dengan harga pasar apabila ada kelebihan terhadap penjualannya dan utangnya maka sisanya harus dikembalikan ke pihak penghutang atau yang punya sepeda motor. Kalau kurang maka nagih lagi boleh


Q : Beli barang yang dilelang itu boleh nggak ya pak?

A : Boleh. Yang terpenting tidak ada najesi, yaitu pura-pura nawar tetapi tidak mau beli. Sehingga menjerumuskan orang lain.


Q : Apakah boleh membeli truk bekas pabrik rokok?

A : Membeli barang halal ya boleh. Yang tidak boleh hasil transaksi dari yang haram.


Q : Pandangan islam tentang pasar modal? Membeli saham atau reksadana termasuk spekulasi apa nggeh karna kita tidak tau perusahaan itu kedepannya bangkrut atau tidak. Reksadana selain syariah boleh apa tidak ya pak?

A : Reksadana selain syariah itu tidak boleh karna manager akan berfikir untuk mencari keuntungan, agar supaya investornya juga untung. Akan ikut hasil riba.


Q : Berarti waktu minimal short-selling itu setelah T+2 atau setelah dapat tread confirmation atau via email?

A : Setelah ada pemberitahuan kita telah sah memiliki saham yang telah kita pesan. Memang dalam deposito di rekening kita sudah terkurangi, tapi kita belum mendapatkan read confirmation bahwa saham itu sudah menjadi milik kita/kuasai. Tidak boleh mengambil keuntungan sebelum saham itu kita kuasai.


Q : Apakah boleh bekerja di perusahaan bursa emas yang investasi jual beli harga emas tapi tidak ada emasnya?

A : Bekerja di perusahaan yg menjalankan bisnis haram, hasilnya haram.


Q : Hukum memanfaatkan ATM konvensional untuk keperluan menabung/transaksi bagaimana nggih Pak? mengingat di ATM Konvensional itu ada bunga walau kita senarnya tidak niat memanfaatkan, alhamdulillahi jaza kallahu khoiro.

A : Hijrah ke bank syariah, bank konvensional hanya digunakan untuk menerima gaji, pembayaran. Menabungnya di bank syariah.


Q : Kucing dijual belikan harom , namun apabila kita punya kucing kemudian kucing itu punya anak , kemudian ada orang yang ingin memiliki anak kucing tersebut. kita menukarkan anak kucing tersebut namun di ganti dengan pakan kucing bukan dengan uang?

A : Hasil dari transaksi sesuatu yg haram dikonsumsi hukumnya haram. Lbh aman dan mutawari’, tdk menjadikannya tukar menukar kucing dengan pakan kucing, sebab uang itu fungsinya juga sebagai alat tukar. Kasihkan saja kucingnya.


Q : Pak bagaimna jika owner sudah booking fee tapi ternyata berapa lama ingkar janji tidak jadi atau batal,apakah booking fee atau termasuk dp boleh diambil pihak penjual atau developer sebagai uang ganti rugi?

A : Developer boleh minta ganti rugi yang dpt diambilkan dr booking fee atau DP sebesar kerugian riil yang diderita, bukan potensi kerugian. Jika ada sisa uang booking fee atau DP, maka hrs dikembalikan.


 

© 2018 PPM Jogja. Created by zivicode. All rights reserved.